Lambang Garuda Indonesia Dari Awal Hingga Saat Ini


Perjalanan garuda di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masa, kemudian garuda mencapai puncaknya ketika dijadikan lambang resmi Negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958. Dalam pembuatan lambang resmi Negara ini, ada beberapa pihak yang berjasa di antaranya Panitia Lencana Negera, yang dibentuk 10 Januari 1950 di bawah koordinasi Sultan Hamid II. Saat itu, susunan panitia teknisnya adalah Mohammad Yamin sebagai ketua panitia yang beranggotakan Ki Hajar Dewantara, MA Pellaupessy, M. Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas untuk menyeleksi usulan rancangan lambang Negara yang diadakan melalui sayembara. Gambar pelukis Basuki Resobowo kemudian terpilih sebagai pemenang.


Sebagai lambang Negara, garuda bukan lagi sebagai figur antropomorfisme dari sebuah karakter mitos. Garuda menajdi benar-benar nyata sebagai seekor burung elang yang perkasa seperti halnya Negara Amerika serikat yang menjadikan seekor elang sebagai lambang negaranya. Maka, dalam rapat Panitia Lencana Negara, garuda secara resmi diganti dengan bentuk Elang Jawa yang dianggap burung khas Indonesia.


Presiden Soekarno kemudian meminta bantuan D Ruhr Jr dan pelukis istana, Doellah untuk menggambarkan kembali lambang tersebut sehingga bentuknya seperti yang kita ketahui saat ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sampaikan di Tempat yang Tepat

Nonton Stand Up Fest 2015 #2

Tiduran di Jalan: Part 1